” Jadi untuk generasi yang akan datang bisa membuat permukiman di sana.” jelas Herwansyah.
Untuk menghindari kesalahpahaman, dalam kesempatan itu Herwansyah juga menjelaskan kalau Dana Pokir itu hanya namanya saja Anggota DPRD, namun yang mengelolanya tetap pihak ketiga dan instansi terkait. Akan tetapi dana tersebut khusus untuk mengerjakan usulan DPRD Dapil masing-masing.
” Takutnya masyarakat beranggapan kalau dana pokir itu kami ( Anggota DPRD ) yang mengantongi. Kami DPRD hanya memerintahkan untuk mengerjakan atau membangun apa yang jadi harapan rakyat yang ditampung melalui Reses, dengan jangkauan nominal Dana Pokir per Dapil.” demikian Herwansyah. ( Do ).