Lanjutnya menerangkan, disesuaikan dengan keterangan sejumlah saksi mata termasuk tersangka, pelaku dijerat pasal berlapis mulai pasal primernya 340 KUHP, Subsider pasal 338 ayat KUHP, lebih subsider lagi 354 ayat 2 KUHP, serta Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. akibatnya pelaku diancam kurungan paling rendah seumur hidup dan paling berat hukuman mati.
“Sangkaan pasal itu dari yang tertinggi sampai terendah, ancamannya bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Iptu. Dwi Wardoyo. (Do).