pensiljurnalis.my.id, Benteng – Jelang akhir tahun 2022, Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil merampungkan berkas penyidikan kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Kertapati, Kecamatan Pagar Jati.
Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Donald Sianturi, SH., MH, melalui Kasubsi Penmas Si Humas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya pagi hari ini Senin (26/12) menyebut pihaknya telah menetapkan Saudara Buksin Effendi (44) yang menjabat sebagai Kepala Desa Kertapati dari tahun 2015 sampai dengan sekarang sebagai tersangka.