Dalam perkara ini, Berdasarkan Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun 2019 yang lalu ujarnya sembari menambahkan kerugian yang timbul dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 494.890.534,.
“berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Benteng, sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan.”pungkasnya mengakhiri. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).