pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sebagai Partai Politik (Parpol) pengusung paslon, anggota Dewan memang berhak untuk menyukseskan pasangan calon (paslon) yang diusungnya.
Namun merujuk Aturan PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 pasal 35, yang mengatur kalau pejabat negara atau pejabat daerah yang mau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Pilkada atau Pilbup yang sedang berlangsung diwajibkan harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
Aturan tersebut juga berlaku bagi seluruh anggota DPRD Seluma. Namun dari hasil wawancara wartawan dengan Sekertaris DPRD Seluma (Setwan) Deddy Ramdhani, Ia mengatakan sejauh ini dirinya baru menerima 1 fraksi yang mengajukan cuti kampanye.
“untuk pengajuan cuti kampanye, Sejauh ini baru 1 fraksi yakni partai amanat nasional (PAN),” jawabnya. Selasa (8/10/2024).