Lanjut Sekwan DPRD Seluma, sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53. untuk para anggota DPRD yang terlibat langsung dalam kampanye diwajibkan untuk mengajukan izin kampanye dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“merujuk PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, anggota DPRD yang hendak melaksanakan kampanye harus meminta cuti kepada Ketua DPRD Sementara. Dengan catatan tak menggunakan fasilitas negara,” sampai Dedy Ramdhani sembari mengatakan Selama mengikuti kampanye, anggota legislatif tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Pewarta    : Do
Editor      : pensiljurnalis