Sabtu, Januari 11, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineKampanye Pilkada 2024, Baru 1 Fraksi DPRD Seluma Yang Ajukan Cuti

Kampanye Pilkada 2024, Baru 1 Fraksi DPRD Seluma Yang Ajukan Cuti

Lanjut Sekwan DPRD Seluma, sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53. untuk para anggota DPRD yang terlibat langsung dalam kampanye diwajibkan untuk mengajukan izin kampanye dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“merujuk PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, anggota DPRD yang hendak melaksanakan kampanye harus meminta cuti kepada Ketua DPRD Sementara. Dengan catatan tak menggunakan fasilitas negara,” sampai Dedy Ramdhani sembari mengatakan Selama mengikuti kampanye, anggota legislatif tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Pewarta        : Do

Editor            : pensiljurnalis

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments