pensiljurnalis.my.id, Seluma – Kasus dana biaya tak terduga (BTT) kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2022, yang sempat menyeret 12 orang ASN, Kontraktor dan konsultan pada tahun 2023 lalu, kini kembali dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Mapolda Bengkulu oleh LSM Pelangi. Sabtu (19/10/2024).
Menurut Efriadi, Ketua LSM Pelangi, kasus tersebut kembali dilaporkannya ke Mapolda Bengkulu, meski sudah menyeret sebanyak 12 orang eks terpidana itu, lantaran dari hasil investigasi dan analisanya bersama tim di lapangan diduga kuat masih ada aktor intelektual yang lebih bertanggung jawab belum tersentuh hukum.
“ya sama-sama kita ketahui, kalau 12 orang terpidana yang sudah bebas itu penanggung jawab temuan pada kegiatan fisiknya, tetapi orang-orang yang diduga kuat harus bertanggung jawab pada persoalan penentu kegiatan fisiknya belum sama sekali tersentuh hukum,” tandas Efriadi.
Dikatakannya juga, jika kegiatan BTT BPBD Seluma itu seharusnya dilaksanakan sesuai pedoman pada penetapan status keadaan darurat bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2016 dan UU nomor 24 tahun 2007.
Namun demikian, seluruh kegiatan yang dilaksanakan BPBD Seluma pada kasus BTT Seluma, terang Efriadi bukanlah, akibat satu peristiwa bencana alam yang mengganggu kehidupan dan penghidupan, sebab kegiatan rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.
Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1, Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis. Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan fisik lainnya, bisa dikategorikan kegiatan perencanaan bukan kategori darurat bencana.
Diyakini Efriadi, jika akar permasalahkan kasus BTT BPBD Seluma bukan hanya pada kegiatan fisiknya saja, tetapi diduga kuat disinyalir dari surat penetapan status darurat yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma Erwin Octavian. Berkenaan dengan hal tersebut itu, LSM Pelangi melapor dan meminta Polda Bengkulu untuk mengusut kembali kasus BTT yang dikelola BPBD Seluma.
“jadi aktor intelektual belum tersentuh hukum, seperti Bupati Seluma Erwin Oktavian, Sekda Seluma Hadianto, Kepala BKD Seluma Sumiati, PPTK Zulkarnain, Bendahara BPBD Sugiono, Kabid Konstruksi dan Logistik BPBD Iswandi, Kasi Konstruksi Aris Fadilah, Aris Tapen Kasi di PUPR Seluma,” tuturnya sembari meminta nama-nama tersebut dibuat secara rinci dan lengkap.
Lanjut Efriadi, berdasarkan pemaparan yang dimuatnya pada surat pengaduan yang dimasukkannya ke Mapolda Bengkulu, dirinya sangat berharap kepada Kapolda Bengkulu, untuk meninjau serta mempertimbangkan surat pengaduan LSM Pelangi, serta dapat mengusut tuntas kasus kegiatan BTT BPBD Kabupaten Seluma.
“kami (red, LSM Pelangi) dengan segala hormat meminta Bapak Kapolda Bengkulu, untuk dapat memproses dan menetapkan Bupati Seluma Erwin Octavian beserta orang-orang yang Saya sebutkan sebagai tersangka jilid 2 kasus BTT Seluma, Sebab disinyalir muara kasus kegiatan BTT yang dilaksanakan BPBD Seluma, adalah surat status tanggap darurat bencana yang dikeluarkan Bupati Erwin Octavian,” tutupnya. dengan mengatakan, laporan LSM Pelangi ke Mapolda Bengkulu, juga dilayangkan ke anti Rasua KPK RI, Kejaksaan Agung RI dan ke Markas Besar Kepolisian RI.
Mari kita secara seksama mengikuti kasus tersebut, akankah pengaduan LSM Pelangi di didalami oleh Aparat Penegak Hukum, sebab jika surat pengaduan LSM Pelangi diproses bukan tidak mungkin akan ada tersangka jilid 2 pada kasus BTT BPBD Kabupaten Seluma.
Pewarta     : Renaldi/Nanang
Editor       : pensiljurnalis