Diterangkannya, dengan ditetapkannya vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 tahun penjara tersebut, terdakwa saat ini masih melakukan upaya banding. Kendati demikian Sampai kasi pidsus, sesuai dengan protap dan SOP yang ada terdakwa tetap dilakukan penahanan.
“Usai sidang terdakwa kembali kita lakukan penahanan. Sembari menunggu banding yang dilakukan terdakwa atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Cucuk Wibowo ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Seluma, lantaran terlibat kasus penerbitan SK P3K Nakes. (Do).