“Laman media saat itu sudah memberikan seluruh Barang Bukti (BB) yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta telah memeriksa saksi-saksi dilokasi kejadian dan mengirimkan ke Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Setelah itu pihak kepolisian telah melimpahkan berkas hasil olah TKP ke Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, dari keterang ibu terdakwa melalui PH nya, pihak keluarga telah melayangkan surat keberatan atas penetepan hukum kepada anaknya ke Presiden, MenkoPolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung (MA), Komnas HAM, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI yang sudah jelas bahwasannya penetapan nama tersangka berinisial F.R akan tetapi setelah berkas dilimpahkan ke POM AD menjadi inisial I.D.A.
“Kami beserta PH keluarga telah melayangkan surat keberatan ke Presiden, Menkopolhukam, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Panglima TNI, Kapolri pada Kamis, (27/6/2024) agar supaya surat keberatan yang kami ajukan bersama PH ditindaklanjuti serius kedepannya,” ujarnya.
Sumber : Rls
Editor : Do