pensiljurnalis.my.id, Seluma – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 Kg. Jum’at ( 2/9/2022 ).
Seorang pria berinisial DA warga Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, diamankan petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi ini diamankan sebagaimana Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Dalam konferensi yang digelar Kamis ( 1/9 ), Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Wadirsus Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi., S.Ik.,M.H., serta Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
Bertempat di Desa Serambi Gunung petugas melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) terhadap tersangka DA yang mengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi kewarung-warung menggunakan mobil pickup.