Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaOpini PublikKepala Desa Aktif Di Kabupaten Seluma Lolos PPPK, SPTJM Sang Kades Dipertanyakan

Kepala Desa Aktif Di Kabupaten Seluma Lolos PPPK, SPTJM Sang Kades Dipertanyakan

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Lolosnya salah satu Kepala Desa Aktif di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, kian menambah sederet dugaan polemik terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma. Kamis (16/1/2025).

Bahkan persoalan PPPK di Kabupaten Seluma saat ini menjadi topik perbincangan hangat dan kontroversi dikalangan masyarakat. Tentunya seorang Kepala Desa (Kades) Taba, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang berhasil lolos PPPK Tahun 2024 juga tak luput dari pembahasan.

Hla ini dikarenakan disaat para Tenaga Kerja sukarela (TKS) kesulitan untuk mengikuti seleksi PPPK karena terkendala Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), namun ia (Red-Kades) dengan mudah dan gampangnya lolos mengikuti seleksi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai potensi pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan. Peraturan yang berlaku umumnya melarang seorang Kepala Desa untuk merangkap jabatan lain.

Selain itu, persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK seperti harus memiliki Surat Keterangan Aktif Bekerja. Untuk surat ini menjadi pertanyaan apakah Kepala Desa memilikinya sehingga dapat dengan mudah mengikuti seleksi tersebut.

Diketahui, bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang rangkap jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan tidak Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta merangkap dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Definisi rangkap jabatan adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan. Larangan Rangkap Jabatan untuk kepala desa dan Perangkat Desa adalah berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya. Sedangkan didalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang:

Merugikan kepentingan umum Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Menjadi pengurus partai politik, Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, diduga merangkap dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments