Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; Melanggar sumpah/janji jabatan; dan Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Jika rangkap jabatan, kepala desa dan perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana kita ketahui, kepala desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Aturan Hukum Pemberhentian kepala desa dan Perangkat Desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa Perangkat Desa, Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017.
“Bagaimana Kades itu bisa mengajar, kalau disisi lain ia punya tugas sebagai Kades. Ini juga relevan dengan keterangan dilapangan dan data Dapodik, bahwa oknum kades tersebut diketahui Honor di SDN 112 Seluma.
Lolosnya Kades Aktif Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil pada PPPK guru kali ini juga menambah sederet dugaan negatif yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan di Kabupaten Seluma, sebab beberapa orang yang lolos PPPK guru di Kabupaten Seluma juga terindikasi dugaan memanipulasi data.
Menariknya lagi meski sudah banyak keluhan, para pemangku kebijakan hanya berpangku tangan serta melontarkan tanggapan serta tanpa adanya realisasi seakan-akan memberi restu kejahatan serupa terjadi.
Tentu tidak berlebihan jika persoalan tersebut dimasukkan ke kategori kejahatan, sebab apa yang dilakukan oleh oknum-oknum ini sudah merampas hak-hak orang yang seharusnya berhak masuk dan lolos.
Pewarta     : Do