Sabtu, Januari 11, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineKetua DPD SPRI Bengkulu: Ketua APDESI Seluma Langgar UUD Pers

Ketua DPD SPRI Bengkulu: Ketua APDESI Seluma Langgar UUD Pers

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Cuitan pesan whattsaAp kepala desa Renah Gajah Mati (RGM) 1 Kecamatan Semidang Alas, yang juga sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma yang melarang dan tidak memperbolehkan Lembaga dan Wartawan untuk ikut andil pada saat kegiatan Monitoring Desa (Monev), hebohkan kalangan wartawan. Sabtu (10/6/2023).

“Kalau bisa pada saat monitoring jangan pernah mengajak pihak lembaga dan wartawan pak camat, cukup tim yang di SK kan pak camat saja,” cuitnya kepada Camat.

Ketua DPD Serikat Pers Seluruh Indonesia (SPRI) Provinsi Bengkulu Asprin T.Y saat dikonfirmasi melalui telpon whattsaAp Jum’at, (9/6) malam mengatakan, cuitan dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada camat tersebut sudah melukai dan merendahkan marwa jurnalist.

“Ada apa ? Mengapa? Kenapa? beliau melarang dan sampai tidak memperboleh kan lembaga dan media ikut andil atau datang pada saat monitoring Desa ? padahal sudah jelas dan sudah ada tertera dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyatakan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” Tegasnya.

Menurutnya, tindakan larangan melalui cuitan WhatsApp kepada Camat Semidang Alas Maras yang dilakukan oleh ketua APDESI Kabupaten Seluma terhadap wartawan beberapa waktu yang lalu merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments