Sementara itu, ditempat berbeda, Parzian Kepala Diknasdikbud Kabupaten Seluma, saat dikonfirmasi salah satu awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menepis isu pernyataan Kepsek SDN 159 Seluma, tersebut diatas.
Ditegaskan Parzian, kalau dirinya tidak pernah menginstruksikan hal itu, bahkan dia justru tidak tahu menahu tentang adanya dugaan pungli tersebut.
“Wan belum pernah bicara seperti itu, diknas sudah menjadwalkan untuk pemanggilan minggu depan,” singkat Parzian.
Sebelumnya, wali murid SDN 159 Seluma resah dengan pungutan yang ada disekolah tersebut, apabila wali murid tidak membayar akan dipanggil dan diberikan senada ancaman, anaknya tidak bisa ikut ulang semester Bahkan penahanan raport.
Meski Kepala SDN 159 Seluma mengiyakan adanya iuran tersebut, namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Karena pungutan tersebut berkedok iuran dan mengatakan kalau uang tersebut merupakan kewenangan dari Komite Sekolah.
Adapun rincian yang diminta pihak sekolah melalui Komite sebagai berikut : Pertama sebesar Rp. 180.000 perwali murid, untuk taman bunga, yang kedua Rp. 125.000 untuk gapura dan yang ketiga sebesar Rp. 150.000 untuk pagar. (Do)