Dalam kasus KJ, diduga bahwa telah berhenti sejak 2022 lalu ini menjadi teka -teki, kenapa bisa lulus administrasi tes PPPK tahap II.
” Kalau aturan setau saya, untuk mengikut seleksi pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua adalah untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus tanpa SK terputus. Nah kalau pernah honorer tapi susah lama berhenti kan sudah langgar aturan” jelasnya lagi.
Narasumber kami meminta kepada Pemda Seluma dan pihak terkait agar bisa menelusuri kebenaran ini, karena saat ini informasi yang beredar menjadi kecemburuan bagi yang memang benar honorer telah mengabdi puluhan tahun belum lulus PPPK.
Padahal juga, DPRD Seluma juga bersama OPD dilingkungan Pemkab Seluma dan juga bersama Bupati Seluma sepakat untuk memberantas masalah dugaan honorer siluman dilingkungan Kabupaten Seluma yang Meresahkan.
Bahkan info honorer Siluman atau tenaga honorer yang tak pernah bekerja tiba-tiba lulus PPPK sudah sampai ke tangan APH, sampai dengan berita ini ditulis awak media belum dapat meminta klarifikasi yang bersangkutan.
Pewarta      : Do