pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tak hadirnya perwakilan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT. Agri Andalas (PT.AA), pada pertemuan yang dijadwalkan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma, beberapa hari yang lalu tepatnya Selasa (1/8) untuk memberikan penjelasan terkait izin dan HGU menyikapi surat dari Ormas Pijar Institute Provinsi Bengkulu, memberikan tanda tanya besar. Kamis (3/8/2023).
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Samsul Aswajar, Ketua Komisi 1 DPRD Seluma. Kepada awak media pensiljurnalis, Dirinya menyayangkan ketidak hadiran pihak PT. AA memenuhi panggilan Pemda Seluma. Menurut Samsul Aswajar, sikap PT.AA kepada Pemda Seluma selaku tuan rumah, sungguh tak mencerminkan perilaku baik dan terkesan mengkerdilkan.
“selaku tuan rumah, langkah Pemda Seluma memanggil perwakilan PT.AA sangat tepat, saya rasa surat yang dilayangkan pihak Pemda Seluma, kepada PT.AA sudah terjadwal yang berarti sudah dilayangkan jauh hari dan menurut saya tidak ada alasan PT.AA untuk tidak mengirimkan korespondennya ke Pemda Seluma, ini ada apa kenapa mereka tidak mau hadir,” Sesalnya.
Ketika disinggung, selaku Dewan perwakilan masyarakat DPRD Seluma, terkhususnya Komisi 1 selaku bidang pengawasan menyikapi surat pengaduan masyarakat apakah pihaknya akan memanggil PT.AA. Ia dengan tegas mengatakan kalau penelusuran pengaduan masyarakat wajib dilakukan DPRD Seluma, sebab fungsi utama DPR selain melakukan pengawasan juga tempat masyarakat melapor dan mengadu.
“secepatnya saya akan segera berkoordinasi. yang jelasnya laporan masyarakat kita telusuri. Nanti kita jadwalkan, kita pinta kehadiran agri, kita pertemukan dan kita pinta keterangan seperti apa kebenarannya. Jika perlu kita cek kelapangan apabila pihak PT.AA tidak hadir.” tegas Samsul. (DO).
Untuk diketahui, sebelumnya Ormas Pijar Institute Propinsi Bengkulu melayangkan surat kepada Pemda Seluma, BPN Pusat serta Kementerian sebagai Berikut :
pihak PT.AA diduga sudah mengangkangi 6 peraturan dan keputusan Negara, diantaranya.
1. Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
2. Peraturan Menteri Pertanian RI no 98/Permentan/ OT.140/9/2013 Bab II Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi : Usaha Budidaya tanam perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 A.
3. Peraturan Pemerintah no 3 tahun 2022 Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2022 serta Permentan RI No 05/2019. Tanpa HGU izin Usaha Kebun tidak Berlaku.