4 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 138 Tahun 2015.
5. Undang-undang no 5 tahun 1960. (Do).
Berikut 6 poin yang dilaporkan oleh Andre :
1. Dugaan telah mencaplok/menguasai lahan usaha II milik Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, seluas 102 Hektar, dengan rincian : a, 62 sertifikat overlap penuh, b, 40 sertifikat overlap sebagian.
2. Dugaan penguasaan lahan diluar HGU nomor 5, seluas 431 Hektar (H).
3. Dugaan belum mensertifikatkan HGU.
4. Dugaan luasan pajak 431 H, belum memenuhi pembayaran pajak untuk kas daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
5. Dugaan CSR kepada masyarakat sekitar tidak direalisasikan secara maksimal.
6. Dugaan area perkebunan PT. AA banyak yang bertentangan dengan lahan transmigrasi.