Jumat, Januari 10, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineKomisi 1 DPRD Seluma Akan Panggil PT. Agri Andalas

Komisi 1 DPRD Seluma Akan Panggil PT. Agri Andalas

4 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 138 Tahun 2015.

5. Undang-undang no 5 tahun 1960. (Do).

Berikut 6 poin yang dilaporkan oleh Andre :

1. Dugaan telah mencaplok/menguasai lahan usaha II milik Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, seluas 102 Hektar, dengan rincian : a, 62 sertifikat overlap penuh, b, 40 sertifikat overlap sebagian.

2. Dugaan penguasaan lahan diluar HGU nomor 5, seluas 431 Hektar (H).

3. Dugaan belum mensertifikatkan HGU.

4. Dugaan luasan pajak 431 H, belum memenuhi pembayaran pajak untuk kas daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

5. Dugaan CSR kepada masyarakat sekitar tidak direalisasikan secara maksimal.

6. Dugaan area perkebunan PT. AA banyak yang bertentangan dengan lahan transmigrasi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments