“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.KPU.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis dan atau hantarkan ke Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Seluma, pada jam kerja 23 April s.d 28 April 2024: 08.00 s.d 16.00 Wib dan 29 April 2024: 08.00 s.d 23.59 Wib,” jelasnya. (Hendri/Adv).
klik link persyaratan-persyaratan menjadi anggota PPK: link persyaratan
Link siakba.kpu.go.id