” ini sangat krusial, pembohong publik tingkat tinggi. kalau laporan 98 persen rata-rata angka komulatif nya sesuai dengan Fakta tentu kita bangga dan rela kalau Dana habis, karena anggaran yang diberikan memang untuk dihabiskan. Kalau laporan 98 persen hanya soal membelanjakan Duit, sedangkan capaian target dan permasalahannya tidak selesai, orang gila aja belanja pasti abis.” tukasnya.
Secara Regulasi Sebelum Bapedda dan TAPD menetapkan hasil LKPJ Bupati lanjut Teno, hendaknya Wakil Bupati Drs. Gustianto selaku sesuai dengan UU Wakil Bupati selaku Pengawas Melekat ( Waskat ) seluruh OPD melakukan sidak dan pemantauan langsung ke setiap OPD untuk memastikan laporan sebelum dituangkan didalam LKPJ Bupati.
” Kalau sidak selama ini sudah dilakukan oleh saudara Wabup, berarti pengawasan ini tidak ada Fungsinya. Ada apa ini, seharusnya ini tidak terjadi.” tegasnya, dengan harapan kalau Wakil Bupati kedepan harus lebih tegas. ( Do ).