pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sambungan Listrik di Pasar Sembayat, beberapa hari yang lalu tepatnya Kamis ( 24/2 ) terpaksa diputuskan secara paksa oleh PLN ULP Tais, pemutusan paksa aliran listrik PLN ke pasar Induk Pemda Seluma itu lantaran melakukan pelanggaran fatal, mencuri (maling,red) arus dari jaringan induk milik PLN.
Saat dikonfirmasi awak warnabengkulu.id Senin ( 28/2/2022 ), Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Tais, Fitria Velayaty membenarkan adanya pemutusan sambungan tersebut. Pemutusan dilakukan hasil dari pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik ( P2TL ) yang dilakukan pihaknya. Dan didapati bahwa pasar di Kelurahan Sembayat ini melakukan levering sambungan langsung ( SBL ) dari non pelanggan dengan daya 2200 VA. Selasa ( 1/3/2022 ).
” Ya benar telah kami putuskan. Saat pemeriksaan kami temukan pelanggaran berupa SBL, yang menyebabkan APP tidak bekerja dengan semestinya,” terang Fitria,
Kata Manager Pln Ulp tais, Pihaknya telah mengirim surat panggilan resmi ke pengelola Pasar Sembayat tertanggal 24 Februari lalu. Namun belum ada tindak lanjut dari pelanggan, dalam hal ini pengelola/pemilik Pasar Sembayat.