” Kami berikan waktu tiga hari sejak tanggal dikeluarkan surat. Belum ada tindak lanjutnya,” ujar Fitria.
Ucap Fitria, Jika tidak ada tindak lanjut terhadap pelanggaran ini, sesuai dengan batasan panggilan yang diberikan. Maka perkara ini akan diproses sesuai aturan dan hukuman yang berlaku.
” Pelanggaran yang dilakukan ini merupakan pelanggaran berat. Kami akan proses sesuai aturan dan hukuman yang berlaku, jika memang tidak ada itikad baik dari pelanggan kita ini,” sampainya.
Pada saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Plt. Kadisperindagkop UKM Seluma, Gun Ibrori sampai dengan berita ini publish belum memberikan jawaban atas hal ini. ( Red/warnabengkulu.id ).