Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaDaerahMaling Api..!, PLN Tais Akan Proses Pasar Sembayat Secara Hukum

Maling Api..!, PLN Tais Akan Proses Pasar Sembayat Secara Hukum

” Kami berikan waktu tiga hari sejak tanggal dikeluarkan surat. Belum ada tindak lanjutnya,” ujar Fitria.

Ucap Fitria, Jika tidak ada tindak lanjut terhadap pelanggaran ini, sesuai dengan batasan panggilan yang diberikan. Maka perkara ini akan diproses sesuai aturan dan hukuman yang berlaku.

” Pelanggaran yang dilakukan ini merupakan pelanggaran berat. Kami akan proses sesuai aturan dan hukuman yang berlaku, jika memang tidak ada itikad baik dari pelanggan kita ini,” sampainya.

Pada saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Plt. Kadisperindagkop UKM Seluma, Gun Ibrori sampai dengan berita ini publish belum memberikan jawaban atas hal ini. ( Red/warnabengkulu.id ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments