” Pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman beralkohol tersebut, sehingga korban merasa pusing. Selanjutnya pelaku membuka baju korban dan meraba-raba bagian sensitive korban. Lantaran perbuatan pelaku, korban merasa tidak senang korban mengambil botol minuman dan memukul kepala pelaku. Pada saat itu, pelaku menampar kepala korban sebanyak dua kali hingga korban pusing. Pada saat itulah pelaku berhasil menyetubuhi korban.” terangnya.
Lanjutnya, aksi pelaku tidak berhenti disitu saja, pada saat menyetubuhi korban Pelaku juga merekam perbuatannya tersebut menggunakan Handphone miliknya. Hanya saja saat pelaku merekam aksinya itu korban tidak mengetahuinya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya tersebut, lantas pelaku mengantarkan korban kembali ke ujung gang dimana korban dijemput sebelumnya.
” Kronologis penangkapan Rabu ( 9/2 ) malam, sekira pukul 18.00 wib. Pelaku berhasil diringkus di dekat kost korban yang berada di Kelurahan Pasar Tais. Dimana pada saat itu pelaku dipancing, dengan diajak bertemu, korban meminta untuk di jemput di tempat kost. sekarang pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” papar Andi.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. yang tertuang pada Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( Do ).