Sementara itu, dari pemantauan awak media yang meliput, Mulyadi (red, pelapor) sebagai orang terakhir berpisah dengan pihak KASN, kepada wartawan menyampaikan hal senada, dikatakannya kalau dirinya dimintai keterangan terkait pengaduannya kepada KASN.
“iya benar, pihak KASN memintai saya keterangan terkait pengaduan yang sebelumnya saya laporkan,” tukasnya.
Namun pada saat diajukan pertanyaan apa saja yang dipertanyakan oleh utusan KASN kepadanya, dan apakah sudah ada hasil atau petunjuk dari pihak KASN, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Seluma itu masih memili bungkam.
“untuk hasilnya kita masih menunggu keputusan KASN. Sementara yang lainnya saya belum bisa menjawab dan no coment.” singkat Mulyadi.
Untuk diketahui, sebagai peserta seleksi JPTP eselon 2, Mulyadi melaporkan adanya dugaan indikasi kecurangan ke KASN dan meminta KASN mereview lagi hasil seleksi JPT. Termasuk surat rekomendasi pelantikan yang dikeluarkan yang ditenggarai ditunggangi kepentingan.
Sementara itu untuk ke ombudsman lebih ke dugaan mall administrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) atas dugaan kecurangan dan pelanggaran administrasi, Sesuai PP 11 tahun 2017 junto PP 17 tahun 2020 pasal 107a.”.(Do).