Tersangka kasus pencurian Tandan Buah Sawit ( TBS ) berinisial EZ ( 19 ) warga Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). serta satu orang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) berinisial ND ( 54 ) berasal dari kecamatan Ilir Talo,
” Untuk tersangka pencurian sawit diungkap Polsek Semidang Alas Maras (SAM). Untuk pencurian dalam pemberatan yang dilakukan seorang IRT diungkap oleh Polsek Talo hasil dari pengembangan kasus lainnya. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya diamankan oleh tim Polres Seluma,” terangnya.
” Para tersangka saat ini sudah kita amankan ke Mapolres Seluma, guna untuk diproses hukum dan dimintai keterangan lebih lanjut.” tutupnya. ( Do ).