Kapolsek Lubuk Pinang menjelaskan, adapun total petasan yang berhasil diamankan pihaknya dari empat orang pedagang di Pasar Lubuk pinang tersebut yakni berjumlah 4100 dengan rincian 600 butir disita dari CJ, 200 butir disita dari RO, 300 butir disita dari BG, serta 3000 butir petasan dari FY.
” Ini kami sita karena para pedagang tersebut tidak memilik ijin untuk berjualan petasan.” Jelas Kapolsek Lubuk Pinang.
Lanjutnya, usai menyita petasan pihaknya langsung memberikan edukasi dan himbauan kepada para pedagang yang kedapatan menjual agar tidak lagi berjualan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).