pensiljurnalis.my.id, Seluma – Ormas Pijar Institute Provinsi Bengkulu, Kamis (31/8), resmi melaporkan 9 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Jum’at (1/9/2023).
Dikatakan Jonsisuardi, Sekretaris Ormas Pijar, 9 perusahaan dilaporkannya ke KPK RI itu yakni : PT. Agri Andalas, PTPN 7 Unit Talo, PT. Metatani Palma Abadi, PT. Mutiara Sawit Seluma, PT. Bengkulu Sawit Lestari, PT. Agro Indah Persada, PT. Seluma Sawit Lestari, PT. Maju Tambak Subur dan PT. Laras Prima Sakti.
“hasil pemantauan dan penelusuran kami dilapangan ke 9 perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum” ujar orang yang akrab disapa Andre itu.
Andre Mengungkapkan, sebelum melaporkan indikasi dan dugaan melawan hukum dan peraturan yang dilakukan 9 perusahaan tersebut ke KPK RI, pihaknya sudah melaporkan ke 9 perusahaan itu ke Pemerintahan Kabupaten (Pemdakab) Seluma, namun sampai dengan dilaporkan ke KPK RI belum ada tindak lanjut sanksi tegas yang dilakukan.
“sampai saat ini belum ada sanksi sama sekali yang diberikan oleh Bupati Seluma terhadap perusahaan tersebut diatas. Kami menduga telah terjadi Kangkalingkong dan Indikasi Koalisi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.
“atas apa yang terjadi di Kabupaten Seluma, mohon kiranya tim Rasua untuk menurunkan tim nya ke Kabupaten Seluma, melakukan pemeriksaan mengenai perihal tersebut diatas.” tutupnya. (Do).
Berikut indikasi melawan hukum yang dilakukan oleh 9 perusahaan yang dilaporkan ke KPK RI :