1. Diduga, PT. Laras Prima Sakti perizinannya belum lengkap.
2. Diduga, PT. Agri Andalas usaha perkebunannya seluas kurang lebih 431 hektar yang berada di wilayah Seluma II tidak mempunyai HGU.
3. Diduga, PT. Bengkulu Sawit Lestari tidak Memiliki kebun kelapa sawit, namun izin pendirian pabrik CPO tetap diterbitkan oleh Pemda Seluma.
4. Diduga izin PT. Metatani Palma Abadi belum memiliki izin lengkap, namun saat ini sudah di Take over ke PT. Bengkulu Indah Lestari.
5. Diduga, PT. Agro Inda Persada (AIP) tidak memiliki kebun kelapa sawit dan limbah CPO pernah mencemari sungai.
6. Diduga, PT. Maju Tambak Subur belum memiliki HGU, namun sampai saat masih beroperasi.