Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaDaerahOTT..!, Atas Nama Kemanusiaan Penasehat Hukum Minta Cucuk Wibowo Dilepaskan

OTT..!, Atas Nama Kemanusiaan Penasehat Hukum Minta Cucuk Wibowo Dilepaskan

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Muspani, S.H, M.H, Penasehat Hukum, Kepala Bidang pengadaan dan penerbitan SK di BKPSDM Kabupaten Seluma, Cucuk Wibowo, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK), Senin (10/4) lalu mengatakan bahwa Penangkapan hingga Penetapan Tersangka dan dilakukannya Penahanan, pada kliennya terdapat sejumlah kejanggalan. Jum’at (5/5/2024).

Menurutnya pada peristiwa yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Seluma itu terdapat kesewenang-wenangan, dan atau tindakan tidak professional yang mencederai hukum dan nilai-nilai keadilan yang harus di junjung tinggi aparat Penegak Hukum.

Diterangkan Muspani, pernyataannya tersebut diatas bukan hanya tudingan secara membabi buta, sebab berdasarkan data yang dikumpulkan oleh kuasa hukum Cucuk Wibowo, bahwa Senin (10/4) sekira pukul 10.00 WIB, kliennya sedang mengobrol bersama Sopir Kepala Bapenda, Kabupaten Seluma, Sopir Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Seluma dan Staf Keuangan/Pembantu Bendahara BKPSDM,Kabupaten Seluma, yang bertempat diruangan Kabid BKPSDM Kabupaten Seluma.

Berselang beberapa jam, tepatnya kurang lebih pukul 12.00 WIB, Tim Kejari Seluma telah melakukan OTT terhadap D (Inisial) yang berstatus sebagai ketua calon PPPK Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dengan barang bukti sejumlah uang sebesar Dua puluh tujuh juta rupiah.

“setelah dilakukannya OTT terhadap D tersebut kemudian pihak Kejari Seluma beserta jajarannya melakukan penangkapan terhadap klien kami yang sedang berada di Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma tanpa menjelaskan maksud dari penangkapan, dan penggeledahan terhadap klien kami tersebut yang saat itu langsung diamankan ke Kantor Kejari Seluma,” paparnya.

Lanjutnya, pada saat penangkapan, Kejaksaan Negeri Seluma tidaklah mendapatkan barang bukti berupa uang terhadap klien mereka yang menjadi dasar tuduhan OTT ataupun pungutan liar (Pungli). Diungkapkannya pada saat melakukan penangkapan, pihak Kejari Seluma juga telah melakukan penggeledahan terhadap tas, serta penyitaan terhadap barang-barang berupa satu buah tas beserta isi dan Handphone milik Cucu, tetapi tidak ditemukan barang bukti berupa uang.

“akan tetapi D sampai dengan saat ini tidak di tangkap dan tidak ditahan. Justru uang yang di dapati dari D dijadikan barang bukti untuk menangkap dan menahan klien kami,” sampai Muspani.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments