2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor: 4/G/2024/PTUN.BKL., Tanggal 23 Juli 2024 yang dimohonkan Banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sebagai praktisi hukum senior, kedepannya Nedi Akil berharap, Kades tidak lagi berani melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa, apalagi sudah ada UU yang baru Pasal 26 Ayat (2) hurup b UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi kepala desa hanya memiliki kewenangan “mengusulkan” pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana kepala desa (Kades) langsung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
“Kewenangan Kades dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan kepala desa,” tandasnya.
Lebih lanjut diterangkannya, pengaturan ulang kewenangan Kades ini jelas tujuannya adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan sekaligus untuk melindungi hak-hak perangkat desa yang menjalankan tugasnya di desa, dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU Desa 2024.
Pewarta : Do
Editor : pensiljurnalis