Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya KTP dan Kartu ATM milik korban Mualik (37) serta ratusan kartu voucher berbagai operator dan handphone sambungnya.
Untuk diketahui, korban mengalami pencurian pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 yang lalu, yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kartu voucher bernilai jutaan rupiah yang saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik pungkasnya. (Red/Humas Polda Bengkulu).