“Diketahui hilangnya pada tanggal 19 Januari 2025 pukul 10.57 wib Di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang,” singkatnya.
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan, untuk dipergunakan sebagai perlengkapan syarat administrasi membuat sertifikat pengganti.
Pewarta    : Antok