Seluma – Sasyono Bin Roskan warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Seluma Selatan, melaporkan salah satu warga Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan, atas nama Inisal Bi Bin AJ, ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Seluma, atas ancaman dan penyerobotan tanah milik orang tuanya. Kamis ( 15/4/2021 )
Menurut keterangan Susyono (Pelapor), kronologi kejadian ini berawal dari Orang tuanya (Roskan) menghampiri AJ (Terlapor) dengan maksud mempertanyakan dasar dan alasan terlapor mendirikan bangunan Tempat Penimbangan Hasil ( TPH ) usaha pembelian buah sawit diatas tanah miliknya,
namun pada saat di tegur, bukannya menjawab dengan baik, terlapor malah emosi dan melakukan pengancaman lalu mengejar pemilik tanah dengan menggunakan sebuah tojok sawit
” Atas kejadian pengacaman yang dilakukan AJ itu, Saya mendampingi orang tua melaporkan kejadian itu dengan Kepala Desa ( Kades ) Padang Merbau dengan harapan ada mediasi perundingan pada 13 Juni 2014 “
” Karena yang bersangkutan tidak pernah hadir, pada 22 Juni 2014 maka Kades memberikan surat pengantar untuk melaporkan kejadian itu ke Kapolres Seluma, namun sampai dengan melakukan tiga kali mediasi belum menemukan kesepakatan akhirnya setelah mediasi ketiga, tepat pada tanggal 01 April Saya kembali melapor ke Kapolres dan kemaren saya baruh dipanggil dan disuruh datang lagi pada 19 April mendatang ” Paparnya
Selanjutnya Susyono mengatakan pada Selasa 13 April 2021 dirinya dikagetkan atas kedatangan Jurusita Pengganti Jayadi, A. Md mengatas namakan peritah Hakim Ketua untuk menindak lanjuti laporan Budi Efendi kePengadilan Negeri ( PN ) Tais terkait masalah perdata dengan nomor 9/Pdt.G/PN Tais Tanggal 09 April 2021