pensiljurnalis.my.id, Seluma – Dipimpin langsung Kepala BPKH-TL wilayah XX Hariani Samal, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) Wilayah XX Bandar Lampung, kemarin petang (8/7) melaksanakan pemetaan kawasan hutan dan Cagar Alam (CA) di Seluma. Selasa (9/7/2024).
Dijelaskan Hariani, sesuai Kepmen LHK terbaru Nomor SK 533 tahun 2023 ini ada perubahan wilayah kawasan hutan di Provinsi Bengkulu termasuk di Kabupaten Seluma. Sehingga dengan ada perubahan ini, maka harus dilakukan lagi penataan batas kawasan hutan dan Cagar Alam ini.
“Pemetaan ini dalam rangka penataan batas kawasan hutan dan Cagar Alam yang ada di Seluma. Sebagai implementasi Kepmen LHK terbaru Nomor SK 533 tahun 2023,” jelas Hariani.
Setelah pemancangan patok sementara ini lanjut Harliani maka tim atau panitia tapal batas kawasan hutan akan melaksanakan rapat pembahasan tapal batas (PTB) hasil pemancangan batas sementara. Sebelum nantinya ditetapkan patok batas definitif.