Sementara itu, Senada dengan Indriansyah, PH Okti Fitriani, Ilham Fatahilah mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun laporan yang nantinya akan disampaikan ke APH. Dasar dari laporan ini adalah putusan pengadilan terhadap tiga unsur pimpinan DPRD Seluma yang telah divonis majelis hakim.
“Surat laporannya sedang kami susun dan konsep. Secepatnya akan kami sampaikan ke APH Polda Bengkulu,” pungkasnya
Menurut Ilham Fatahila, bukan hanya 30 anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 yang menerima bantuan BBM ini. Tetapi juga bagian kelengkapan dan pejabat di Sekretariat DPRD Seluma. Semua menerima uang bantuan BBM ini.
“APH jangan tebang pilih, jadi kami minta APH segera memproses hukum juga pihak-pihak yang terlibat penerima bantuan BBM ini,” katanya.
Ditempat berbeda, Julisti Anwar, selaku PH Okti Fitriani, berharap, aparat penegak hukum untuk memproses dan mengusut ulang seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 dan pejabat serta ASN yang diduga terlibat, sebab menurutnya di persidangan sangat jelas Fakta bukti intisari.
“Bahwa penerima bantuan BBM ini bukan hanya klien kami dan dua pimpinan lainnya. Ada 5 orang Perlengkapan Dewan, 22 anggota DPRD lainnya beserta pejabat dan ASN sekretariat DPRD Seluma yang menerima. Jadi saya minta APH mengusut dan memproses hukum semua penerima bantuan BBM ini,” tegasnya mengakhiri. (Do).