pensiljurnalis.my.id, Seluma – Kepolisian Daerah Bengkulu secara resmi menetapkan dua ASN Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka terkait fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara. Minggu ( 13/11/2022 ).
Kedua tersangka tersebut yakni KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan SA yakni Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar.
“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11).