Rabu, Februari 5, 2025
Google search engine
BerandaHeadlinePolsek Semidang Alas Maras Ringkus 2 Perampok Jalanan

Polsek Semidang Alas Maras Ringkus 2 Perampok Jalanan

Polsek SAM pada kasus tersebut tidak hanya mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang belum sempat dijual.

“Kedua tersangka sudah kita amankan ditempat dan waktu yang berbeda, berikut barang bukti 1 unit handphone milik korban”, Terang Iptu. Prengki Sirait.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. ( Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments