Polsek SAM pada kasus tersebut tidak hanya mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang belum sempat dijual.
“Kedua tersangka sudah kita amankan ditempat dan waktu yang berbeda, berikut barang bukti 1 unit handphone milik korban”, Terang Iptu. Prengki Sirait.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. ( Red )