pensiljurnalis.my.id, Seluma – Usai diringkus unit Reskrim Polsek Sukaraja, warga Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, berinisial WS (46) terpaksa harus menginap di hotel pesakitan, tersangka dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (Sembilan) tahun, lantaran pelaku mencuri Handphone milik korban bernama Maulana (42) warga Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan. Jum’at (22/9/2023).
Dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Seluma, Kapolsek Sukaraja Iptu Frengky Sirait, didampingi Kabag Ops dan Wakapolres Seluma, menyampaikan dalam aksinya tersebut, tersangka WS dibantu rekannya berinsial DI (43) yang kini masih buron dan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Gambar: Polsek Sukaraja, Iptu. Frengki Sirait saat menjelaskan Kronologis penangkapan