Minggu, April 20, 2025
Google search engine
BerandaDaerahPolsek Sukaraja Ringkus Pelaku Pencuri Handphone Dengan Trik Baru, Waspada..!

Polsek Sukaraja Ringkus Pelaku Pencuri Handphone Dengan Trik Baru, Waspada..!

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Usai diringkus unit Reskrim Polsek Sukaraja, warga Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, berinisial WS (46) terpaksa harus menginap di hotel pesakitan, tersangka dijerat pasal  363 Ayat (2) KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (Sembilan) tahun, lantaran pelaku mencuri Handphone milik korban bernama Maulana (42) warga Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan. Jum’at (22/9/2023).

Dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Seluma, Kapolsek Sukaraja Iptu Frengky Sirait, didampingi Kabag Ops dan Wakapolres Seluma, menyampaikan dalam aksinya tersebut, tersangka WS  dibantu rekannya berinsial DI (43) yang kini masih buron dan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Gambar: Polsek Sukaraja, Iptu. Frengki Sirait saat menjelaskan Kronologis penangkapan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments