Dijelaskannya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukaraja Kamis (7/9) pagi ketika korban terbangun dari tidurnya mengetahui kalau handphone merek Vivo Y12 S miliknya sudah tidak ada lagi di atas meja ruang tamu diatas sandaran kursi kayu panjang didalam rumahnya.
“setelah kami (tim unit Reskrim Polsek Sukaraja) melakukan penyelidikan dan penelusuran, akhirnya berhasil terungkap dan menangkap tersangka berinisial WS di kediamannya pada Senin subuh lalu (11/9) sekitar pukul 05.00 wib,” sampainya.
Lanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan dihadapan penyidik tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan cara menggunakan alat berupa tangguk ikan yang disambungkan ke bilah kayu kecil sebagai gagang (tangkai) digunakan oleh pelaku WS untuk menggeser/mendorong handpone yang diatas meja agar terjatuh ke dalam tangguk ikan tersebut.
“karena handphone tidak dapat diambil/dijangkau menggunakan tangan, sehingga kemudian pelaku WS mencari alat disekeliling rumah korban dan menemukan tangguk ikan tersebut disamping belakang rumah korban, sedangkan rekannya yang masih DPO mencari alat di sekeliling rumah korban dan menemukan 2 bilah kayu kecil didepan rumah korban dan langsung menyerahkannya kepada pelaku WS,” terang Iptu Frengky Sirait. (Do).