pensiljurnalis.my.id, Seluma – Oknum Aparafur Sipil Negara (ASN) berinisial IS yang menjabat Kasi disalah satu Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Kabupaten Seluma diduga langgar kode Etik dan larangan tetang Netralitas ASN. Minggu (17/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN tersebut hanya meng-upload atau yang biasa dikatakan memosting snap (status whatsapp) video tentang moto calon dan ajakan memilih salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Propinsi Bengkulu.
Tampaknya ajakan sebelumnya oknum Kasi masih merasa belum terlalu meyakinkan, dari pantauan awak media akhirnya yang bersangkutan memosting gambar photo sedang membagikan kalender kepada masyarakat yang lengkap dengan nama beserta titel dan titik koordinat tempat kampanyenya.
Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:
1.Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu.
2.Sosialisasi/kampanye media.