3.Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu.
4.Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.
5.Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik.
6.Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.
Sementara dari hasil penelusuran awak media, sang oknum tersebut sudah melanggar poin ke 4,5 dan 6. Namun anehnya, sampai dengan berita kedua diterbitkan, meski sudah di konfirmasi pihak Bawaslu Seluma tampak tidak ada pergerakan.
Ataukah mungkin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma tidak berani bergerak. Lantaran sang Kasi merupakan keluarga dekat salah satu petinggi di Kabupaten Seluma.
Kalau demikian, Bawaslu Seluma terindikasi dan diduga melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. (Do).