“Sebenarnya apa yang kita lakukan ini sifatnya normatif dan sudah seharusnya dilakukan oleh setiap organisasi wartawan, media, LSM, maupun Ormas. Setiap organisasi-organisasi wajib melaporkan atau mendaftarkan kebenaran lembaganya sesuai acuan Undang-undang yang berlaku di NKRI,” tuturnya.
Terang Ilham, Sebagai pilar keempat dalam demokrasi setelah Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, DPC SPRI Seluma selaku insan Pers sesuai dengan UU PERS siap menjalin mitra yang baik dengan pemerintah daerah, lembaga-lembaga vertikal, BUMN/D, maupun swasta dan siap memberikan kontribusi positif untuk serta mendedikasikan diri untuk kemajuan daerah.
“Bagi rekan-rekan wartawan, kami membuka kran yang ingin bergabung dan mari kita bersama-sama menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Pers yang Profesional, handal, dan berdaya saing ditengah meningkatnya persaingan Global media online,” tutupnya, sembari menambahkan kalau DPC SPRI Kabupaten Seluma telah resmi terbentuk sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Bengkulu tertanggal 31 Agustus 2023 lalu. (Do/Rls).