” Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi tersebut bahwa benar yang bersangkutan sedang berada di wilayah tersebut. Selanjutnya Tim Ops Musang Nala 2022 Polres Seluma melakukan penangkapan terhadap TO tersebut kemudian langsung diamankan dan di bawa ke Mapolres Seluma guna penyidikan lebih lanjut.” terang Kasat.
NM selama ini menjadi TO dalam tindak pidana 363 KUHP, pelaku merupakan salah satu dugaan pelaku pencurian kendaraan roda empat milik pelapor Yantri Putra ( 36 ) warga Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan.
Kronologis bermula pada Senin 19 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 Wib, istri korban bangun mendengar suara Kendaraan roda empatnya yang didorong mundur dari teras rumah korban oleh terlapor sampai dijalan dalam keadaan kondisi mesin mati, kemudian setelah sampai dijalan kendaraan roda empat tersebut mesinnya dihidupkan oleh terlapor.
Terlapor berhasil membawa kendaraan roda empat Jenis Daihatsu Gran Max Pick Up bernopol BD 9652 GA milik korban tersebut. Lalu istri korban membangunkan korban dan bertanya kepada suaminya siapa yang membawa mobil, kemudian korban keluar dan ternyata kendaraan roda empat yang diparkir diteras rumah korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak yang berwajib Polres Seluma.