” dari 102 sertifikat itu, 62 sertifikat dikuasai total dan 40 dikuasai sebagian. Dari sini seharusnya pihak-pihak yang menangani sudah bisa menentukan, tetapi anehnya hingga saat ini mereka seperti tidak bisa membaca peta “, tukasnya.
Berikut gambar screenshot peta lahan yang menjadi konflik antara warga Rawa Indah dengan Pihak Perusahaan PT. AA di Kabupaten Seluma.
penulis : ( Do )