pensiljurnalis.my.id, Seluma – Jika kelulusan Kepala Desa (Kades) aktif Desa Taba, Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, jadi perbincangan hangat lantaran lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Serupa namun tak sama dengan Kades Taba, Kecamatan Talo Kecil, mantan Kades Rimbo Besar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, yang bernama Yevperin, yang diketahui baru non aktif sebagai kades selama satu tahun.
Yevperin juga tercatat lulus pada tes seleksi PPPK 2024 formasi guru ahli pertama-guru agama Islam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma bersama tujuh orang lainnya sebagai peserta.
Sementara sama-sama diketahui jika salah satu persyaratan untuk ikut tes PPPK harus tercatat sebagai honorer aktif selama dua tahun. Jika demikian berarti selama dirinya menjabat Kades Rimbo Besar tersebut juga sudah tercatat sebagai honorer.

Pertanyaan besar mengenai potensi pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan tentu layak diutarakan. Sebab peraturan yang berlaku umumnya melarang seorang Kepala Desa untuk merangkap jabatan lain.