Sabtu, Januari 11, 2025
Google search engine
BerandaDaerahSetia Hingga Akhir..!, Bara JP Dukung Gibran Jadi Penerus Jokowi

Setia Hingga Akhir..!, Bara JP Dukung Gibran Jadi Penerus Jokowi

“Kita meyakini bahwa pak wali itu mampu. Kemudian sistem yang di jalankan juga tidak jauh berbeda, Serta hal ini diyakini dengan sosok pemuda yang mempunyai integritas tentu akan membawa perubahan besar untuk Indonesia,” Kata David.

Tiga priode yang kami suarakan bukan tanpa alasan bisa terjadi. Sejarah mencatat bahwa UUD 1945 sudah mengalami perubahan melalui proses amandemen sebanyak empat kali.

Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.

Amandemen UUD 1945 Pertama. Amandemen ini meliputi 9 pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.

Oleh karena itu, tujuan dari amandemen UUD 1945 yang dilakukan sebanyak 4 kali ini adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar negara seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

“Perubahan Amandemen ini tujuannya untuk penyempurnaan, bukan tidak mungkin 3 priode itu terjadi. Keputusan memang bukan tanggung jawab kita, di DPR dan MPR sana. Kita hanya bergerak dari bawah menyampaikan aspirasi. Dengan kata lain pergerakan dari akar namun bisa mengguncangkan batang,” tutup David mengakhiri. (Do).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments