Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaDaerahSimpan Ganja, Petani ini Diancam Kurungan Minimal 4 Tahun Penjara

Simpan Ganja, Petani ini Diancam Kurungan Minimal 4 Tahun Penjara

Dari hasil interogasi, tersangka ZU mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tesebut dibeli dari seseorang berinisial SU ( 50 ) warga Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL, kemudian pada pukul 15.30 wib Sat Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah SU, namun SU tidak berada di Rumah dan ketika dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil ganja dan 1 bungkus plastik kecil berisi biji ganja.

” Tersangka SU masih kami lakukan pengejaran dan statusnya saat ini telah menjadi DPO .” jelas Kapolres RL.

Lanjut Kapolres RL, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis ganja , 2 paket kecil narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik kecil biji ganja baik yang disita dari tersangka ZU maupun yang dari tersangka SU.

” Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar) .” pungkas Kapolres RL. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments