pensiljurnalis.my.id, Seluma – Keputusan unsur Pimpinan DPRD Seluma tidak melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Seluma yang diusung Partai PKP lantaran salah satu anggotanya loncat partai dikarenakan partai PKP tidak lolos pada pemilu 2024 ini mengundang sejuta pertanyaan dan asumsi liar. Minggu (11/2/2024).
Pasalnya surat DPN PKP 4 November 2023 ketua DPK Kabupaten Seluma Partai PKP Nomor: 30.10/DPK.PKP/SLM/XI/2023 perihal permohonan pencabutan keanggotaan PKP dan anggota Legislatif Kabupaten Seluma, bahwa DPN Partai PKP telah membahas dan untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan Partai PKP atas nama Iwan Harjo berdasarkan keputusan Nomor: 097/SK/DPN-PKP/XI/2023 pada Tanggal 13 November 2023. pasca ditetapkannya anggota DPRD dari Partai PKP ada di Daftar Calon Tetap (DCT) yang diusung oleh Partai bukan PKP untuk di PAW. Namun tak kunjung dilaksanakan oleh Unsur Pimpinan DPRD Seluma.
Bahkan buntut tidak dilaksanakan PAW tersebut, DPN PKP Yusuf Solichin baru-baru ini kembali menyurati DPRD Seluma. Pada surat DPN nomor : 023/A.SU/B-SPDF/DPN-PKP/II/2024, DPN PKP Yusuf Solichin menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) M.HH.10.AH.11.2. Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pengesahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Persatuan dan Keadilan (PKP) periode 2023-2025. DPP Partai PKP yang sah dan memiliki legitimasi telah melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara: 48/G/2024/PTUN/JKT pada Tanggal 6 Februari 2023 memohon agar Menteri Hukum dan HAM mencabut dan membatalkan keputusan tersebut yang Cacat Hukum, karena diterbitkan berdasarkan usulan dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai PKP pada Tanggal 25 Februari 2023 yang diduga ilegal dan tidak sah.
“sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami meminta kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Walikota, Bupati, DPRD Kabupaten untuk tidak memberlakukan Keputusan Menteri HAM M.HH.10.AH.11.2. Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 selama proses hukum berlangsung hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat,” seperti dikutip di dalam surat yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPN PKP.
“semua proses politik dan PAW anggota DPRD Provinsi Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sebelum diterbitkannya SK Menkumham M.HH.10.AH.11.2. Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tetap dilaksanakan dan dilanjutkan karena keputusan tersebut tidak berlaku surut,” Lanjutnya.
Sementara itu, Sugiarto, S.H., M.H Legal Opinion (L.O), DPRD Seluma di dalam suratnya saat dimintai pendapat Hukum PAW dari Partai PKP Zelman Ardi yang diminta oleh pihak DPRD Seluma melalui bidang hukum Setwan DPRD Seluma mengatakan bahwa ketua DPRD Kabupaten Seluma dapat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Seluma atas nama Iwan Harjo Menjadi Zelman Ardi.
“Prosedur pemberhentian yang dilakukan oleh Patai PKP telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Prosedur pembatalan PAW yang dilakukan oleh Partai PKP tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” papar Sugiarto dalam surat L.O PAW DPRD Kabupaten Seluma.
Menyimak dari kedua surat tersebut, alasan pihak Setwan DPRD Seluma seperti disampaikan dibeberapa pemberitaan kalau pihak Zelman Ardi untuk memperbaharui surat yang lama ke surat yang baru, supaya proses PAW bisa dilaksanakan diduga kuat adalah upaya untuk menghambat dan mengulur waktu agar proses PAW tidak dilaksanakan. (Do).