Jumat, Januari 10, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineSupaya PAW Tak Dilaksanakan, Diduga Unsur Pimpinan DPRD Sengaja Mengulur Waktu

Supaya PAW Tak Dilaksanakan, Diduga Unsur Pimpinan DPRD Sengaja Mengulur Waktu

“semua proses politik dan PAW anggota DPRD Provinsi Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sebelum diterbitkannya SK Menkumham M.HH.10.AH.11.2. Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tetap dilaksanakan dan dilanjutkan karena keputusan tersebut tidak berlaku surut,” Lanjutnya.

Sementara itu, Sugiarto, S.H., M.H Legal Opinion (L.O), DPRD Seluma di dalam suratnya saat dimintai pendapat Hukum PAW dari Partai PKP Zelman Ardi yang diminta oleh pihak DPRD Seluma melalui bidang hukum Setwan DPRD Seluma mengatakan bahwa ketua DPRD Kabupaten Seluma dapat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Seluma atas nama Iwan Harjo Menjadi Zelman Ardi.

“Prosedur pemberhentian yang dilakukan oleh Patai PKP telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Prosedur pembatalan PAW yang dilakukan oleh Partai PKP tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” papar Sugiarto dalam surat L.O PAW DPRD Kabupaten Seluma.

Menyimak dari kedua surat tersebut, alasan pihak Setwan DPRD Seluma seperti disampaikan dibeberapa pemberitaan kalau pihak Zelman Ardi untuk memperbaharui surat yang lama ke surat yang baru, supaya proses PAW bisa dilaksanakan diduga kuat adalah upaya untuk menghambat dan mengulur waktu agar proses PAW tidak dilaksanakan. (Do).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments