Sementara itu, sebagai komitmen bersama, dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Napalan bapak Ateman menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan wajib menjadi kegiatan Prioritas di Tahun 2024 Yang dianggarkan dari Dana Desa dan untuk penyusunan RKPDES Tahun 2025.
“mari kita bersama-sama bahu-membahu untuk pencegahan stunting, yang di mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak.Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.” tutupnya.
Untuk diketahui hasil dari rembuk stunting terdapat beberapa prioritas usulan program kegiatan pencegahan stunting di desa Napalan yaitu : Pembelian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan, PMT Ibu Hamil, Pengadaan Alat Permainan Edukatif dalam dan Luar, Pelatihan Kader Posyandu, Pengadaan Pengukuran Timbang Badan dan Tinggi badan, Kelas Ibu Hamil, Pengadaan perlengkapan posyandu, PMT Anak serta Pengadaan Tikar Pertumbuhan.
Pada rembuk stunting yang digelar desa Napalan ini, dihadiri, Kepala Desa Napalan Ateman,Tim kecamatan, Perangkat Desa, BPD, KPMD, Tokoh Masyarakat, Kader KPM, Posyandu, staf puskesmas Renah Gajah Mati ,PKK, PAUD, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, dan Babhinkamtibmas.
Pewarta : Renaldi/Nanang
Editor : pensiljurnalis