“Kalau sudah SP 3 mobilnya akan langsung kita tarik. Kita sanksi desa tersebut tidak dapat mengajukan pinjam pakai mobil ini lagi,” tegasnya.
Jeffi menegaskan SPK mobil operasional desa ini juga menjadi syarat pengajuan dana desa ( DD ) dan alokasi dana desa ( ADD ). Selain itu jika yang sudah memperpanjang SPK, juga wajib melakukan uji KIR dan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) mobil operasional desa yang dipinjam pakaikan. Semua bukti tersebut akan menjadi syarat dalam pengajuan pencairan DD dan ADD.
“Jika nanti ada yang tidak memperpanjang SPK, tidak melakukan uji KIR dan melunasi PKB kita akan sampaikan rekomendasi ke BKD. DD dan ADD nya dapat ditunda, sebelum kewajiban ini dipenuhi oleh pemakai mobil operasional desa ini,” tutup Jeffi. ( Red ).